Sore
hari tahun 1981, ditemani putra sulung Buya Hamka yaitu Bang Rusydi Hamka,
ketika itu buya hendak terbang ke Iraq memenuhi pertemuan undangan. Buya
mengajak mampir ke kantor Departemen Agama disana Buya menyerahkan satu kop
surat berisi beberapa kalimat saja. “Masa iya saya harus mencabut fatwa”,
sambil tersenyum simpul Buya Hamka memberikan surat berisi pengunduran diri
sebagai Ketua MUI.
Setelah
fatwa MUI yang ditekan Buya Hamka itu disebarluaskan Pers dan aktivis Muslim,
Depag bagai dilanda bencana. Menteri Agama waktu itu, Ratu Alamsyah
Ratuprawiranegara, buru-buru meminta agar fatwa segera di tarik dan dicabut.
Tapi Buya memilih mundur ketimbang menjilat air liur sndiri.
Pada
rublik “Hati ke Hati” di Majalah Panji Masyarakat edisi 324/1981, Buya Hamka
menulis artikel berjudul “Bisakah Suatu Fatwa di Cabut” dia
mencurahkan suara hati terdalam tentang makna kerukunan umat beragama yang
cenderung menyimpang.
Penulis
rasa, jauh-jauh sebelumnya Buya Hamka, di akhir tahun 1950-an, Hamka sudah
terang-terangan menentang apa yang dinamakan Sekulerisme, Liberalisme,
Kristenisasi bahkan Komunisme-Atheist. Buya Hamka sangat peduli sekali terhadap
aqidah dan keyakinan Umat Islam.
Dalam
curahan berjudul “Toleransi, Sekulerisme atau Sinkretisme,” Prof. Dr. H. Buya
Hamka menyebut tradisi perayaan Hari Besar Agama Bersama bukan menyuburkan
Kerukunan Umat beragama atau tasamuh
(toleransi), tetapi akan menyuburkan kemunafikan.
Intinya
adalah Hamka menulis secara gamlang : “Si orang Islam diharuskan dengan khusyu,
bahwa Tuhan Allah beranak, dan Yesus Kristus ialah Allah sebagaimana tadi
orang-orang Kristen disuruh mendengar tentang Nabi Muhammad SAW dengan tenang,
padahal mereka diajarkan oleh Pendetanya bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi,
melainkan penjahat.”
Nampaknya
mudah dipahami ulasan-ulasan Buya Hamka, bahwasanya kerukunan antar umat
beragama dengan dalih Natal bersama, entah Umat Islam ikut perayaan sambil
bernyanyi dan mendengarkan sabda pendeta di gereja atau umat Nasrani
ikut-ikutan perayaan hari agung Iduel fitri maupun Iduel Adha tak lebih akan
menuai konflik horizontal dikalangan umat beragama kelas bawah. Dan itu terus-terusan
terjadi.
Namun
alangkah baiknya, kita terangkan makna Natal bersama? Apa itu Bersama? Bolehkah
orang Islam bersama orang Kristen merayakan Hari Natal? Demi kerukunan hidup
beragama?
Kita
renungkan makna pertanyaan-pertanyaan diatas lebih dalam, Hari Natal bagi orang
Kristen ialah memperingati dan memuliakan Kristen Yesus yang menurut
kepercayaan Kristen Yesus itu adalah Tuhan dan anak Tuhan. Dia adalah Satu dari
Tiga Tuhan atau Trinitas. Pandangan semacam inilah yang harus diluruskan oleh
kita bersama. Penulis menganggap Nabi Isa adalah Nabi ke 24 yang mempunyai
gelar Ulul Azmi, Nabi yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan nabi-nabi
lain-nya. Bahkan, Isa diberikan simbol yang indah dalam ajaran Islam, yaitu
pemuka manusia di bumi dan dilangit.
Tetapi
kita sebagai Umat Islam menghargai betul perayaan Natal bagi umat Kristen
adalah merupakan Ibadah, perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah
artikan oleh sebagian Umat Islam dan disangka sama dengan Umat Islam merayakan
Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
Jadi
jelas Majelis Ulama Indonesia sudah 37 tahun berdiri. Menjadi hiasan bibir di
seluruh Indonesia, apalagi banyaknya tuduhan-tuduhan nista yang dilontarkan
oleh JIL yang menganggap bahwa Fatwa MUI itu hanyalah tanpa dasar. Ditilik di
era modern saat ini perbedaan-perbedaan mengenai Natal bersama kian meruncing,
dipihak MUI juga mengucapkan Selamat
Natal kepada teman-teman Kristen itu sah-sah saja menurut “Mayoritas Ulama”, yang haram adalah apabila mengikuti ritual atau
sakramen natal.
Dalam
fatwa yang dikeluarkan pada 1 Jumaidil Awal 1401 atau 7 Maret 1981 itu, Buya
Hamka menetapkan keputusan bahwa Natal bersama adalah haram hukumnya.
Buya menegaskan pendiriannya : “Melarang peredaran fatwa itu adalah hak bagi
pemerintah”. Sebab dia berkuasa! Namun kekuatan fatwa tidaklah lemah, lantaran
larangan beredar. Setiap orang Islam yang memegang agamanya dengan konsisten,
asal dia tahu, dia wajib menuruti fatwa itu.
Alasan
menfatwakan Haram Natal bersama mempunyai argumentasi yang kuat, Buya Hamka
bersama ketua Al Fadhil H. Syukri Ghazali bahwa fatwa itu masih lunak. Karena kalau
diperhatikan isi ayat Al-Maidah 51 itu, bukan lagi Haram, bahkan KAFIR. Mengkompromikan antara Tauhid
dengan Syirik. Bagi penulis tak ada kompromi antara Islam dengan Kufar.
Oleh
karena saat ini benar-benar mengenai aqidah, tidaklah soal ini didiamkan. Tanggung
jawab sebagai Ulama menyebabkan para Ulama merasa berdosa kalau hal ini
didiamkan saja. Maka di akhir tulisan
ini penulis salinkan sebuah motto Buya Hamka :
“Biarkanlah
saya menyebut apa yang terasa kemudian tuan bebas memberi saya nama dengan apa
yang tuan sukai; saya adalah pemberi maaf, dan perangai saya adalah mudah,
tidak sulit. Cuma rasa hati sanubari itu tidaklah dapat saya menjualnya;
katakanlah kepadaku, demi Alllah adakah rasa hati sanubari itu bisa dijual?
Kita
merindukan Ulama seperti beliau, gunanya ialah untuk kita jadikan
contoh-teladan tinggi (almatsalul a’la), menyabung perjuangan mereka. Keberanian
mereka menyatakan faham, melahirkan yang haq. Kesungguhan beliau mengemukakan
pendirian yang tegas garis yang jelas, tatkala berhadapan dengan tiap-tiap
perkara yang tidak sesuai dengan patokan agama, itulah yang wajib kita contoh.
Bandung, Desember 2012
Rujukan :
·
Dakwah (Majalah Resmi Dewan Da’wah
Islamiyah Indonesia)-No.4 tahun ke-1 selembut Sutera Sekeras Baja
·
Majalah Aliran Islam edisi ?-Menegakan
Agama III-K.H. Isa Anshary
·
Jejak Tokoh Islam dalam
Kristenisasi-Hartono Ahmad Jaiz
