Sewaktu-waktu saya
mengendarai sepeda motor di siang hari dan menyalakan lampunya, namun
saya berfikir, bahwa saya merasa menjadi orang yang tidak wajar alias ga
waras!! Lha, iya toh di siang hari yang mencekam ini nyalain lampu.
Pertanyaannya apakah Matahari itu kekurangan energi “Tolol juga orang
Indonesia yah? hehehe”, ujar orang luar sana melihat para pengendara
roda dua menyalakan lampu di siang hari.
Terus apakah Indonesia yang konon kabarnya negara makmur sehingga energi dibuang sia-sia di atas kuasa kendaraan? Atau pengendaranya yang tidak wajar atau aturannya yang sangat konyol atau si pembuat kebijakannya yang sebatas ada “kepentingan” sehingga tidak bisa berpikir bahwa aturan macam ini sangat bertabrakan dengan logika? Apakah mereka sudah kehilangan akal sehat?
Ini adalah “sangkaan” saya diganggu dengan aneka hal yang tidak masuk akal. Dari pada saya simpan di kerangka otak dan membebani pikiran, lebih baik saya curahkan di Maya ini.
Terus terang saya menyalakan lampu kendaraan di siang hari saat mendekati pos-pos polisi atau ketika ada pemeriksaan, razia tapi anehnya saya tak pernah tertangkap bahkan dikejar-kejar sampai ke gang-gang sempit hehehe. Tetapi bila sudah tidak ada simbol-simbol aparat yang nongkrong di jalan raya, saya matikan lagi lampunya. Buat apa dinyalain? hanya menghabur-hamburkan energi saja! Kita disuruh hemat, eh di jalan kita disuruh buang-buang percuma! Nah itu namanya mubazir dan perbuatan mubazir itu kan temannya SETAN!!!!
Konon kebijakan menyalakan lampu kendaraan bertujuan untuk menekan tingkat kecelakaan. Kebijakan ini tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Ah, non-sense saja itu mah. Bagaimana realitasnya setelah diberlakukannya UU tersebut? Kecelakaan bukannya menurun malah naik! (itu cek aja di Dishub, kalau ga mau cape cek aja di Google. Gampang koq).
Jadi menurut saya, semua kembali ke orangnya (baca :para pengendara). Meski menyalakan lampu tetapi belagu ugal-ugalan di jalan, ya sama saja resiko dan akibatnya Is Accident.
Bandung, 22 Januari 2013
Terus apakah Indonesia yang konon kabarnya negara makmur sehingga energi dibuang sia-sia di atas kuasa kendaraan? Atau pengendaranya yang tidak wajar atau aturannya yang sangat konyol atau si pembuat kebijakannya yang sebatas ada “kepentingan” sehingga tidak bisa berpikir bahwa aturan macam ini sangat bertabrakan dengan logika? Apakah mereka sudah kehilangan akal sehat?
Ini adalah “sangkaan” saya diganggu dengan aneka hal yang tidak masuk akal. Dari pada saya simpan di kerangka otak dan membebani pikiran, lebih baik saya curahkan di Maya ini.
Terus terang saya menyalakan lampu kendaraan di siang hari saat mendekati pos-pos polisi atau ketika ada pemeriksaan, razia tapi anehnya saya tak pernah tertangkap bahkan dikejar-kejar sampai ke gang-gang sempit hehehe. Tetapi bila sudah tidak ada simbol-simbol aparat yang nongkrong di jalan raya, saya matikan lagi lampunya. Buat apa dinyalain? hanya menghabur-hamburkan energi saja! Kita disuruh hemat, eh di jalan kita disuruh buang-buang percuma! Nah itu namanya mubazir dan perbuatan mubazir itu kan temannya SETAN!!!!
Konon kebijakan menyalakan lampu kendaraan bertujuan untuk menekan tingkat kecelakaan. Kebijakan ini tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Ah, non-sense saja itu mah. Bagaimana realitasnya setelah diberlakukannya UU tersebut? Kecelakaan bukannya menurun malah naik! (itu cek aja di Dishub, kalau ga mau cape cek aja di Google. Gampang koq).
Jadi menurut saya, semua kembali ke orangnya (baca :para pengendara). Meski menyalakan lampu tetapi belagu ugal-ugalan di jalan, ya sama saja resiko dan akibatnya Is Accident.
Bandung, 22 Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar