Kajian

Kamis, 31 Januari 2013


HUKUM MENGKONSUMSI NARKOTIKA

Syari'at Islam mengharamkan mengkonsumsi dan memakainya dengan segala macam dan caranya. Karena narkotika itu dapat menghilangkan lima hal yang dilindungi agama yaitu; din, akal, jiwa, harta dan harga diri. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan haramnya barang jahat ini adalah:
Pertama: firman Allah yang artinya: "dan telah menghalalkan bagi mereka hal-hal yang baik dan mengharamkan segala hal yang buruk." (a-A'raf: 157). Setiap orang yang berakal sehat, pasti mengatakan bahwa narkotika itu termasuk barang "buruk".
Kedua: firman Allah berfirman yang artinya: "Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kalian." (an-Nisa': 29). Menurut penelitian medis, narkotika dapat menyebabkan kematian mendadak sebab lumpuhnya hati.
Ketiga: Hadits Ummu Salamah, ia berkata: "Nabi melarang mengkonsumsi setiap hal yang memabukkan dan yang menyebabkan seseorang lemah dan malas." (HR. Ahmad dan Abu Daud). Padahal setiap narkotika dengan seluruh jenisnya menyebabkan pemakainya mabuk melayang dan malas.
Keempat: Hadits Nabi: "Setiap hal banyak (yang dapat) memabukkan, maka sedikit (dari)nya pun juga haram. (HR. Abu Daud). Narkoba merupakan zat adiktif yang dapat mengahambat kinerja otak dan merusak organ tubuh serta menyebabkan berbagai penyakit; penyumbatan darah, jantung, radang dll.

PENDAPAT PARA ULAMA

a. Syaikul Islam Ibnu Taimiyah menurturkan bahwa ganja dan sejenisnya adalah haram baik memabukkan atau tidak. Beliau menambahkan, bahkan lebih haram dari khamer, karena kadar bahayanya jauh lebih hebat daripada khamer.
b. Syeikh M. Bin Ibrahim Al-Syeikh menukil dari Ibnu Hajar Al-Haitami tentang haramnya barang tersebut dari 4 imam mazhab. Demikian pula, seluruh ulama kerajaan Saudi sepakat haramnya barang tersebut.
c. Mufti Mesir Syeikh Jaadul haq Ali Jaadul haq menuturkan: Para ulama mazhab telah sepakat, bahwa haram hukumnya dalam menghasilkan, menanam, berdagang dan mengkonsumsinya. Baik itu alami atau ciptaan dan orang yang melakukan hal-hal tersebut termasuk bertindak kriminal.

Menerangkan bahwa Allah SWT melaknat 10 kelompok manusia berkaitan dengan narkoba dan miras, yaitu orang yang memproduksi, minta diproduksi, pengonsumsi, pengantar, yang minta diantarkan, yang menyiapkan, yang menjual, yang memakan hasilnya, pembelinya, dan yang dibelikan (Riwayat al-Baihaqi).

Jadi, mari kita selamatkan generasi Muslim dari marabahaya narkoba. Mari kita nyatakan perang kepada siapa saja yang tergolong 10 orang tadi. Mereka jangan hanya dijauhi, tapi harus di enyahkan. Mudah-mudahan Allah SWT membantu kita semua.



                                                                                                                     Bandung, 31 January 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar