Kajian

Rabu, 25 Juli 2012

Menyikapi Persoalan Ahmadiyah dan Kekerasan


Bentrok terjadi di perkampungan Ahmadiyah (13/7/12) siang seusai shalat Jum’at. Di Desa Cisalada, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bagor. Permasalahannya dipicu kehadiran wartawan asing datang tanpa seizin warga setempat, akhirnya menuia konflik antara warga Kebon Kopi dengan warga Ahmadiyah.

Kian berhembus, persoalan kekerasan Ahmadiyah ke permukaan. Penulis tidak akan melihat satu sisi konflik antar umat beragama ini. Apa yang terjadi di negeri ini persoalan Ahmadiyah tidak pernah terselesaikan? Mengapa umat Islam seringkali melakukan tindakan anarkis terhadap aliran lain? Apa Peran Pemerintah dalam menyikapi konflik antar umat beragama ini? Secara historis, Ahmadiyah masuk di Indonesia  tahun 1935, kini sudah mempunyai sekitar 200 cabang, terutama Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Palembang, Bengkulu, Sumbawa, Bali dan lain-lain. 

Aliran Ahmadiyah, menganggap Mirza Ghulam Ahmad merupakan Jelmaan Nabi dan Rasul utusan Tuhan. Dia mengakui, mendapatkan wahyu yang diturunkan di India. Kemudian wahyu-wahyu itu dikumpulkan kedalam Mushaf Kitab Tadzkirah. Konon, kabarnya Tadzkirah adalah kumpulan inspirasi Mirza Ghulam Ahmad yang disama ratakan dengan Al-Qur’an. 

Sepeninggalan Rasulullah mengatakan dalam H. R. Bukhari Muslim, “tidak ada Nabi susadahku”. Isi Hadist yang singkat itu menerangkan bahwa Nabi Muhammad adalah  rantai kerasulan terakhir.  Jadi apa yang dikatakan oleh Jama’ah-jama’ah Ahmadiyah, bahwa Pemimpinnya sebagai Mujadid, Nabi dan Rasul itu hanyalah propaganda mereka untuk mengelabui umat seperti kita ketahui terjadinya tindakan kekerasan pada Ahmadiyah dipicu masalah “kenabian”, yang terjadi konflik tak tertahankan. 

Memang kekerasan itu menimbulkan kecaman disana-sini.  Akan tetapi, melihat sepak terjang para founding fathers kita dalam menyikapi Ahmadiyah harusnya diajak dialog . Ketika  A. Hassan di Bandung dan Jakarta bertemu dengan Abu Bakar Ajjub yang Ahmadiyah itu, berdebat keras dengan dia sampai dipertontonkan di depan publik. Akhirnya Abdurazak menyatakan diri keluar dari Ahmadiyah. (Tamar Jaya,” Tokoh Kita: Ahmad Hassan”. Daulah Islamiyah, No.8/Th.1/18 Agustus 1957. Hal.6-14). Begitu pula Dr. Syech H. Rasul Karim Amrullah Pada tahun 1926, mendebat Mirza Wali Ahmad Baig, dan selanjutnya pengajaran paham Ahmadiyah dalam lingkup Muhammadiyah dilarang. Pada Muktamar Muhammadiyah 18 di Solo tahun 1929, dikeluarkanlah pernyataan bahwa "orang yang percaya akan Nabi sesudah Muhammad adalah kafir".

Dialog-perdebatan masalah Ahmadiyah telah dilakukan ketika zaman sebelum kemerdekaan sampai sekarang namun persoalan masih begitu-begitu juga, malahan konflik makin lama makin ramai di negeri ini. MUI telah memberikan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah “Sesat”, Barkopakem pun telah mengawasi berbagai macam aliran-aliran di Indonesia namun hakekatnya “menyembuhkan penyakit” tak dapat diatasi  apalagi penyakit tambah parah. LSM berhaluan Liberal mulai menjual isu “kekisruhan agama” kepada asing tujuannya menganggap bahwa Indonesia adalah intoleransi.  Padahal kalau kita mengamati pandangan yang jernih umat Islam  menjadi korban ulah aliran sesat. Coba umat Islam membangun Masjid di daerah minoritas susahnya minta ampun bahkan dicurigai, ketika mereka menghasut, menista agama Islam dan umat mulai bersuara dianggap melanggar HAM. Lalu dimana letak keadilan Umat Islam? Mengapa mereka diskriminasi terhadap mayoritas Islam? Penulis rasa tidak cukup untuk dijawab tetapi mengambil semboyan Jawa “becik ketitik olo ketolo". Barang busuk akan ketahuan juga dan memang sesungguhnya masyarakat bisa menilai mana yang haq dan bathil.

Untuk mencegah terjadi bentrokan ditengah masyarakat muslim dan demi tegaknya supremasi hukum. Maka penulis menyatakan dengan tegas, supaya Presiden mengeluarkan Kepres pembuaran dan pelarangan Ahmadiyah di Indonesia, sebagaimana di Malaysia, Brunai, Pakistan, Saudi Arabia dan Rabithah ‘Alam Islamy telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah Laa Isya Minal Islam  (ajaran di luar Islam). Terakhir  pengikut jama’ah Ahmadiyah serahkan saja kepada umat dan ulama supaya dibina dan kembali ke ajaran Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Mudah-mudahan dengan curahan ini, dapat menggugah kita pada persoalan keagamaan di negeri kita Semoga para Ulama dan Umara tetap konsiten dalam memperjuangkan kebenaran dan kebatilan.  

Kebenaran di pihak kita!!!





Tidak ada komentar:

Posting Komentar