Kajian

Kamis, 02 Agustus 2012

Ramadhan:“Intropeksi Diri”


Ditengah kemelut tontonan masyarakat. Setiap kita menyaksikan di media cetak, elektronik dan internet. Korupsi sudah menjadi kata tanpa makna. Tidak  ada lagi ketakutan menyebut nama itu. Tidak ada rasa malu melakukan korupsi. Karena korupsi sepantasnya diperhalus namanya menjadi “pencurian brangkas negara”. Korupsi menjadi hal biasa bagi lingkungan tingkat atas sampai bawah.  Sejak dari pejabat publik di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan tingkat kelas bawah kelurahan desa-kota, RT dan RW. Hampir tak ada urusan yang tidak melibatkan korupsi (risywah), sementara uang sogok dan pelicin: sejak dari hal KTP,  IMB atau urusan mendapatkan proyek-proyek pemerintah, sampai untuk pengangkatan kedalam posisi tertentu dalam pemerintah dan lembaga publik.

Banyak pemangku jabatan di lembaga pemerintah dan publik, yang notabenenya maaf adalah orang-orang muslim, kelihatan sama sekali tidak mengemban amanah dan memegang kejujuran. Sebaliknya, posisi otoritas kekuasaan diselewengkan demi meraih keuntungan pribadi, kelompok dan partai politik. Akibatnya, kerusakan terjadi juga pada ranah institusi pemerintahan dan masyarakat yang lebih luas. Korupsi tidak lain mengakibatkan distorsi dan kekacauan luar biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penataan kehidupan publik.

Tanpa harus kita lihat secara objektif, pelaku tindak korupsi yang masih ditetapkan menjadi tersangka maupun yang sudah dijatuhi hukuman adalah orang-orang yang jika kita lihat dari namanya saja sudah memperlihatkan nama agamis. Namun seiring dibalik tindakan melakukan korupsi. Lebih memalukan lagi jika kepala jawatan itu menyalagukan kedudukannya untuk memperkaya diri dengan mencuri atau korupsi. “Pejabat” yang demikian itu mencemarkan nama baik kesusian agama. Negara dirugikan karena melakukan kecurangan dan korupsi! Masyarakat dirugikan karena tidak mendapatkan bimbingan.

Tak jarang pula para pelaku korupsi ini mencoba melakukan “pembenahan diri”, membersihkan dosa, misalnya dengan naik haji atau pergi umrah; mengirim anak-anak ke sekolah Islam, pasantren, atau madrasah; memberikan sodaqah, infak, dan zakat ke masjid atau lembaga pendidikan muslim; dan lebih telanjang lagi dengan memakai hijab atau bahkan cadar ketika diusut KPK atau kejaksaan dan di pengadilan. Masyarakat secara tiba-tiba dihadapkan dengan kesan, para pelaku yang berjilbab dan bercadar itu adalah orang-orang yang menjalankan perintah agama dan karena itu ‘’tidak mungkin korupsi”.

Akan tetapi, jelas, dosa karena korupsi dan perbuatan keji dan mungkar lain yang mereka lakukan tidak bisa dicuci dengan cara-cara seperti itu. Dosa sebesar biji jambu sekalipun tetap tercacat; tidak bisa terhapuskan. Dalam Islam, ada ajaran “la talbisu al-haqqa bi al-bathil—jangan mencampurkan kebenaran dengan kebatilan dan kemungkaran”. Perbuatan baik, seperti naik haji dan pergi umrah atau memberikan infak dan sedekah tidak secara serta-merta dapat menghapuskan tindakan batil dan mungkar, seperti korupsi.

Intropeksi Diri: Pemangku Jabatan                 
Jika pelaku korupsi tindakan dan perilaku mereka batil dan mungkar tentu haruslah melakukan intropeksi diri (musahabah). Bertobat kepada Allah SWT dengan cara tobat nasuha. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, bertaubatlah dan minta ampunlah kepada Tuhan sesungguhnya saja taubat seratus kali tiap-tiap hari”(H.R. Muslim).

Taubat secara bahasa diartikan kembali. Menurut istilah syar’iyah, ialah kembali kepada kesucian, setelah melakukan dosa. Tegasnya, kembali kepada aturan Allah SWT dan Rasulnya serta menjauhi larangannya. Pertama-tama mengharuskan penyelesaian atas perbuatan bathil dan mungkar yang telah dilakukan. Kemudian, diikuti dengan kesungguhan untuk kembali ke jalan yang benar dan pada saat yang sama berjanji kepada diri sendiri dan Allah SWT untuk tidak mengulangi perbuatan koruptif.

Akan tetapi, intropeksi diri dengan cara tobat dari kejahatan korupsi yang merugikan khalayak banyak, tidak bisa terselesaikan dengan hanya bertobat kepada Allah SWT. Sebaiknya , tobat tersebut bisa sah hanya dengan menyelesaikan urusan dengan semua pihak terkait. Jika pelaku tersebut melakukan koruspi, ia wajib mengembalikan uang dan harta hasil korupsinya kepada lembaga publik dan negara. Dengan kata lain, jika sekedar intropeksi tanpa mengembalikan harta dan uang hasil pengurasan khas negara, tobatnya adalah sia-sia. 

Bulan ramadhan membukakan pintu sifat lebar untuk melakukan Intropeksi diri, musahabah maupun taubatan nasuha yang dapat memperbaiki kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan agama. Dan bulan suci ini juga memberikan peluang sangat besar untuk penguatan integritas diri; menjadi orang-orang beriman, yakni terpelihara dari perbuatan keji dan mungkar. Serta berbagai perbutan koruptif lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar