Ditengah
kemelut tontonan masyarakat. Setiap kita menyaksikan di media cetak, elektronik
dan internet. Korupsi sudah menjadi kata tanpa makna. Tidak ada lagi ketakutan menyebut nama itu. Tidak
ada rasa malu melakukan korupsi. Karena korupsi sepantasnya diperhalus namanya
menjadi “pencurian brangkas negara”. Korupsi menjadi hal biasa bagi lingkungan
tingkat atas sampai bawah. Sejak dari
pejabat publik di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan tingkat
kelas bawah kelurahan desa-kota, RT dan RW. Hampir tak ada urusan yang tidak
melibatkan korupsi (risywah),
sementara uang sogok dan pelicin: sejak dari hal KTP, IMB atau urusan mendapatkan proyek-proyek
pemerintah, sampai untuk pengangkatan kedalam posisi tertentu dalam pemerintah
dan lembaga publik.
Banyak
pemangku jabatan di lembaga pemerintah dan publik, yang notabenenya maaf adalah
orang-orang muslim, kelihatan sama sekali tidak mengemban amanah dan memegang
kejujuran. Sebaliknya, posisi otoritas kekuasaan diselewengkan demi meraih
keuntungan pribadi, kelompok dan partai politik. Akibatnya, kerusakan terjadi
juga pada ranah institusi pemerintahan dan masyarakat yang lebih luas. Korupsi
tidak lain mengakibatkan distorsi dan kekacauan luar biasa dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penataan kehidupan publik.
Tanpa
harus kita lihat secara objektif, pelaku tindak korupsi yang masih ditetapkan menjadi
tersangka maupun yang sudah dijatuhi hukuman adalah orang-orang yang jika kita
lihat dari namanya saja sudah memperlihatkan nama agamis. Namun seiring dibalik
tindakan melakukan korupsi. Lebih memalukan lagi jika kepala jawatan itu
menyalagukan kedudukannya untuk memperkaya diri dengan mencuri atau korupsi.
“Pejabat” yang demikian itu mencemarkan nama baik kesusian agama. Negara
dirugikan karena melakukan kecurangan dan korupsi! Masyarakat dirugikan karena
tidak mendapatkan bimbingan.
Tak
jarang pula para pelaku korupsi ini mencoba melakukan “pembenahan diri”,
membersihkan dosa, misalnya dengan naik haji atau pergi umrah; mengirim
anak-anak ke sekolah Islam, pasantren, atau madrasah; memberikan sodaqah,
infak, dan zakat ke masjid atau lembaga pendidikan muslim; dan lebih telanjang
lagi dengan memakai hijab atau bahkan cadar ketika diusut KPK atau kejaksaan
dan di pengadilan. Masyarakat secara tiba-tiba dihadapkan dengan kesan, para
pelaku yang berjilbab dan bercadar itu adalah orang-orang yang menjalankan
perintah agama dan karena itu ‘’tidak mungkin korupsi”.
Akan
tetapi, jelas, dosa karena korupsi dan perbuatan keji dan mungkar lain yang
mereka lakukan tidak bisa dicuci dengan cara-cara seperti itu. Dosa sebesar
biji jambu sekalipun tetap tercacat; tidak bisa terhapuskan. Dalam Islam, ada
ajaran “la talbisu al-haqqa bi al-bathil—jangan
mencampurkan kebenaran dengan kebatilan dan kemungkaran”. Perbuatan baik,
seperti naik haji dan pergi umrah atau memberikan infak dan sedekah tidak
secara serta-merta dapat menghapuskan tindakan batil dan mungkar, seperti
korupsi.
Intropeksi Diri: Pemangku Jabatan
Jika
pelaku korupsi tindakan dan perilaku mereka batil dan mungkar tentu haruslah
melakukan intropeksi diri (musahabah).
Bertobat kepada Allah SWT dengan cara tobat nasuha. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, bertaubatlah dan
minta ampunlah kepada Tuhan sesungguhnya saja taubat seratus kali tiap-tiap hari”(H.R.
Muslim).
Taubat
secara bahasa diartikan kembali. Menurut istilah syar’iyah, ialah kembali
kepada kesucian, setelah melakukan dosa. Tegasnya, kembali kepada aturan Allah
SWT dan Rasulnya serta menjauhi larangannya. Pertama-tama mengharuskan
penyelesaian atas perbuatan bathil dan mungkar yang telah dilakukan. Kemudian,
diikuti dengan kesungguhan untuk kembali ke jalan yang benar dan pada saat yang
sama berjanji kepada diri sendiri dan Allah SWT untuk tidak mengulangi
perbuatan koruptif.
Akan
tetapi, intropeksi diri dengan cara tobat dari kejahatan korupsi yang merugikan
khalayak banyak, tidak bisa terselesaikan dengan hanya bertobat kepada Allah
SWT. Sebaiknya , tobat tersebut bisa sah hanya dengan menyelesaikan urusan
dengan semua pihak terkait. Jika pelaku tersebut melakukan koruspi, ia wajib
mengembalikan uang dan harta hasil korupsinya kepada lembaga publik dan negara.
Dengan kata lain, jika sekedar intropeksi tanpa mengembalikan harta dan uang
hasil pengurasan khas negara, tobatnya adalah sia-sia.
Bulan
ramadhan membukakan pintu sifat lebar untuk melakukan Intropeksi diri,
musahabah maupun taubatan nasuha yang dapat memperbaiki kehidupan pribadi,
masyarakat, bangsa, dan agama. Dan bulan suci ini juga memberikan peluang
sangat besar untuk penguatan integritas diri; menjadi orang-orang beriman,
yakni terpelihara dari perbuatan keji dan mungkar. Serta berbagai perbutan
koruptif lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar