Melihat
tayangan Mata Najwa di Metro TV pukul 22 Malam (05/01/12), terlihat Putra nomer
satu di PKI, Ilham Aidit dengan mengatakan bahwa PKI itu salah. Namun perlakuan
kepada keluarga eks-PKI selalu mendapatkan perlakuan diskriminasi ujar Ilham
sang Putra Dipa Nusanatara Aidit.
Baiklah
penulis akan menanggapi persoalan rekonsiliasi korban yang dinyatakan PKI
maupun dituduh PKI. Kita harus melihat sudut pandang sejarah sebelum kejadian,
apakah kita menyaksikan, membaca literature-literatur sejarah atau mendapatkan
cerita dari orang-orang tua-tua kita bagaimana kekejaman PKI pada saat itu.
Rekonsialiasi
menurut kamus besar bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka berarti “perbuatan
memulihkan pada keadaan semula” atau “memberi memaafkan jalan bagi sesama”. Penulis, menyaksikan bahwa
pemulihan korban PKI ke Komnas Ham itu adalah suatu hak keluarga eks-PKI. Berdasarkan
data-data yang ada, misalnya; 1 oktober 1965 jalan, “sebagai hari kudeta
jahanam”. Menjadi hal kontroversi antara pihak, masing-masing terbelah menjadi
dua kubu.
Pemberentokan
1 Oktober 1965 dilakukan oleh gerakan gerombolan PKI untuk melakukan coup d'etat, membunuh para jendral,
ulama dan segala kartu kebuka semua. Pihak lain, menjelaskan didalangi oleh CIA
dan ABRI untuk meraih mahligai kekuasaan.
Maka
kita kembali pada kudeta yang dilakukan Musso Cs, di Madiun fair 1948 dengan cara-cara
kejam, membunuh, membantai, mendapatkan acaman, intimidasi. Apakah dengan
perlakuan orang Komunis kepada orang yang beda pendapat harus melakukan
kekejian, kemungkaran. Pasti saja, sebagaimana Komunis memerintah sebuah Negara
dalam waktu sekejap akan ada orang yang mati melayang.
Kadang
kala kita sebagaimana bangsa Indonesia, mudah sekali menjadi bangsa pemaaf. Namun
mudah lupa saja pada kejadian pemberontakan itu. Penulis, sebenarnya dapat
menerima pintu maaf mereka, akan tetapi mereka harus minta maaf kepada
anak-anak tokoh Masjumi dan Umat Islam. Sebagaimana, tokoh2 Masjumi dianggap
kontra-revolusioner dengan Bung Karno atas desakan PKI dan tokoh-tokoh Masjumi
di masukan kepenjara. Dibuang ketempat pengasingan dalam waktu yang lama. Keluarganya
tidak mendapatkan jaminan hidup,
dibiarkan terlantar dalam kepapaan dan kesengsaraan.
Jika
pemerintahan kolonial dahulu bersikap human terhadap orang politik yang
diasingkan, mempersatukan mereka dengan keluarganya dan mendapat jaminan hidup
dari pemerintah nasional yang dikuasai PKI hal demikian itu haram; tak ada.
Sudah
saatnya bangsa Indonesia, menjadikan pemberontakan 1926-1948-1965 sebagai
pembelajaran bagi kita untuk tidak terulang lagi, ibaratnya jangan sampai
negeri ini masuk kelubang yang sama lubang yang penuh kubangan darah. Penulis ini tidak ada sentiment-perseorang
dengan keluarga eks-PKI, walaupun itu adalah akibat ulah politik mereka. Penulis
sengaja menggunakan bahasa dan kata sederhana karena terbatasnya pebendaraan. Penulis
minta maaf pula bahwa didalam ajaran Islam tidak ada istilah dosa tururan,
padahal anak-anak cucu-cucu PKI tidak mengerti kejadian itu, dan mereka waktu
itu terlalu kecil untuk memahami kejadian itu.
Insafilah!
Semoga Allah Merahmati kita!
“Dan sesungguhnya telah Kami Muliakan
anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka
rezeki dari yang baik-baik Dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
Sempurna Atas kebanyakan makhluk yang telah Kami Ciptakan” (Al Qur’an surat Al Israa’ (17) ayat 70)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar